![]() |
Ilustrasi Gambar |
KUPANG – Riwayat kepemilikan dan status hukum atas tanah seluas 170,55 Ha di Desa Kuimasi (dahulu Camplong I), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dipegang oleh PT. Sasando, telah ditegaskan dengan sangat jelas melalui serangkaian dokumen resmi pemerintah dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Klaim-klaim dari pihak lain, seperti Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin (Oni Benyamin), yang mengatasnamakan hak ulayat, secara hukum telah gugur dan tidak memiliki dasar yang sah.
Sejarah perolehan tanah oleh PT. Sasando berawal dari proses hukum yang sah dan diakui oleh seluruh instansi terkait. Berdasarkan Keputusan Gubernur NTT No. 226 Tahun 1991, tanah tersebut dicadangkan untuk lokasi peternakan PT. Sasando. Risalah Pemeriksaan Tanah No. 540/124/HAT/1991 yang ditandatangani oleh pejabat tinggi daerah dan BPN, serta Surat Keterangan Tanah BPN Wilayah NTT No. 540.2/41/HAT/93, secara eksplisit menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah Tanah Negara dan tidak pernah dilekati hak apapun sebelumnya, serta tidak terdapat tanah adat atau perorangan di atasnya.
Penegasan ini diperkuat kembali oleh Surat Kades Kuimasi No. 752/01/DK/2011 yang menerangkan bahwa PT. Sasando aktif memanfaatkan lahan untuk usaha peternakan. Lebih lanjut, Surat BPN Wilayah NTT kepada Gubernur NTT No. 187/024.53-500/V/2016 secara tegas menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sasando:
1. Tidak termasuk tanah terlantar.
2. Masih dipergunakan sesuai peruntukannya.
3. Setiap okupasi atau penyerobotan adalah tindakan melanggar hukum.
Kekalahan Hukum Pihak Pengklaim: Tidak Ada Ruang Lagi untuk Berdalih
Klaim dari Wensus Bait dan ahli waris Benyamin Lola (Oni Benyamin) telah dibawa ke meja hijau dan seluruhnya ditolak oleh pengadilan di semua tingkat.
1. Perkara Wensus Bait:
· Perdata No. 83/Pdt.G/2020/PN.Olm (7 Okt 2021): Gugatan Wensus Bait DITOLAK untuk seluruhnya. Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
· PTUN Kupang No. 57/G/2002/PTUN.KPG (10 Jan 2023): Gugatan pembatalan Sertipikat HGU DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijk).
· PT TUN Mataram No. 18/B/2023/PT.TUN.MTR (20 Jun 2023): Menguatkan putusan PTUN Kupang.
· Kasasi ke MA: DITOLAK karena tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, putusan telah BHT.
Majelis Hakim menilai Wensus Bait tidak dapat membuktikan hubungan hukum dengan tanah tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat menjelaskan batas-batas tanah yang diklaim, dan tidak ada bukti otentik yang meyakinkan.
2. Perkara Oni Benyamin (Ahli Waris Benyamin Lola):
· PN Oelamasi No. 20/Pdt.G/2016/Ph.Olm (3 Nov 2016): Gugatan DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
· PT Kupang No. 27/PDT/2017/PT.KPG (4 Apr 2017): Menguatkan putusan PN Oelamasi. Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Dalam gugatannya, Oni Benyamin tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan yang sah atas tanah yang diklaimnya.
Meskipun HGU telah berakhir pada 2023, PT. Sasando memiliki hak prioritas untuk mengajukan hak baru sesuai Pasal 79 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Saat ini, proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) telah berjalan atas arahan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah - Kementerian ATR/BPN, sebagaimana tertuang dalam Surat BPN Wilayah NTT No. HP.02.02/1052-53/VII/2025.
PT. Sasando juga konsisten memenuhi kewajiban negara, dengan membayar iuran tahunan HGU dari 1993-2023 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2025.
Fakta-fakta di atas memberikan kejelasan yang terang benderang bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum (Kepolisian):
1. Status Tanah Sudah Pasti: Dokumen dari BPN, Pemda, hingga Kementerian menegaskan tanah tersebut adalah Tanah Negara yang diberikan secara sah kepada PT. Sasando.
2. Klaim Ulayat Sudah Selesai Secara Hukum: Seluruh gugatan dari Wensus Bait dan Oni Benyamin telah diputus secara final dan kalah. Tidak ada lagi ruang untuk berdalih secara aturan dan pembuktian.
3. Setiap Penyerobotan adalah Tindak Pidana: Tindakan okupasi, pengrusakan, dan klaim sepihak oleh siapapun adalah pelanggaran hukum berdasarkan UU No. 51 Tahun 1960 dan KUHP, dan harus ditindak tegas.
Dengan demikian, upaya-upaya yang masih dilakukan oleh Oni Benyamin dan kawan-kawan untuk memasuki dan merusak lahan PT. Sasando adalah murni tindakan kriminal yang harus mendapatkan respon tegas dari Kepolisian Resor Kupang, mengingat dasar hukum mereka telah gugur dan kepastian hukum mutlak berada di pihak PT. Sasando.