Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Peringatan Herry F. F Battileo, S.H., MH: Jangan Beri Hibah Tanpa Dokumen, Bisa Direbut Ahli Waris!

Selasa, 16 September 2025 | September 16, 2025 WIB Last Updated 2025-09-16T15:03:41Z
Foto/ Herry F.F Battileo, S.H.,MH

Kupang - Niat baik orang tua atau kakek-nenek memberikan harta benda seperti rumah atau tanah kepada anak atau cucu kesayangan secara langsung, tanpa melalui dokumen resmi, ternyata menyimpan bibit konflik yang sangat berbahaya. Praktik yang dikenal sebagai "hibah lisan" atau hibah tanpa akta notaris ini seringkali berujung pada sengketa hukum pahit antar keluarga, terutama setelah pemberi hibah meninggal dunia.


Peringatan ini disampaikan oleh Advokat Kondang, Herry F.F Battileo, S.H., MH. Menurutnya, banyak kasus yang ditanganinya bermula dari pemberian orang tua yang dianggap sudah jelas, tetapi ternyata tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.


"Dalam praktiknya, sangat sering kita temui kasus dimana orang tua selama hidupnya telah memberikan sebidang tanah atau rumah kepada salah seorang anaknya. Pemberian itu diterima, ditempati, dan dinikmati oleh sang anak. Namun, karena hanya berdasarkan iktikad baik dan kepercayaan keluarga, tidak pernah dibuatkan akta hibah di hadapan notaris," jelas Herry Battileo.


Masalah besar akan muncul ketika orang tua (pemberi hibah) meninggal dunia. Saat itulah, hak waris dari semua ahli waris (semua anak dan istri/suami yang ditinggalkan) mulai berlaku.


"Ahli waris lain yang merasa tidak mendapat bagian, atau bahkan yang tahu bahwa harta itu masih tercatat atas nama almarhum orang tua, bisa dengan mudah mengambil alih harta tersebut. Mereka bisa mengklaim bahwa harta itu bukan hibah, melainkan masih merupakan harta warisan yang harus dibagi secara adil kepada semua pihak," terang Herry.


Si anak yang telah menerima dan menempati rumah itu pun akhirnya terancam kehilangan tempat tinggal. Ia tidak memiliki bukti kuat bahwa orang tuanya telah menghibahkan harta itu secara sah. Seringkali, situasi ini memicu pertikaian dan perpecahan yang dalam antar saudara kandung.


Herry Battileo memaparkan beberapa alasan utama mengapa hibah lisan sangat riskan:


1. Tidak Ada Bukti Hukum yang Kuat: Hukum mensyaratkan hibah benda tidak bergerak (seperti tanah dan bangunan) harus dibuat dengan Akta Notaris (PPAT). Tanpa akta ini, hibah dianggap tidak sah secara formal.

2. Status Kepemilikan Masih Atas Nama Pemberi: Meskipun benda fisiknya sudah diserahkan, secara administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN), nama pemilik tanah masih tercatat sebagai orang tua. Ahli waris lain berhak mengurusi harta warisan yang masih atas nama almarhum tersebut.

3. Konflik Keluarga Mudah Timbul: Klaim dari ahli waris lain sulit dibantah jika tidak ada bukti tertulis. Perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan dalam keluarga bisa melebar menjadi gugatan hukum di pengadilan yang memakan waktu, biaya, dan tenaga.


Herry Battileo menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat. "Jangan karena alasan kekeluargaan atau sungkan, lalu mengabaikan prosedur hukum yang benar. Niat baik harus diikuti dengan langkah yang benar agar tidak menimbulkan malapetaka di kemudian hari," tegasnya.


Langkah yang harus dilakukan sangat jelas:


· Segera buat Akta Hibah di hadapan Notaris/PPAT untuk benda tidak bergerak.

· Lakukan balik nama sertifikat di BPN atas nama penerima hibah.

· Dengan dua langkah ini, status kepemilikan menjadi jelas dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk ahli waris lain di masa depan.


"Melindungi harta dengan dokumen yang sah bukan berarti tidak percaya pada keluarga, melainkan bentuk tanggung jawab untuk mencegah konflik dan melindungi anak/cucu yang kita sayangi di masa depan," pungkas Herry Battileo mengingatkan.