Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Polda NTT Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Rp 70 juta Milik Salmin Alkatiri

Rabu, 14 Mei 2025 | Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T21:57:45Z


Penasehat hukum terlapor: (kiri depan) Jefrianus pati bean S.H, (belakang) Dimas Y. Kofi S.H, (kanan) Herry F.F. Battileo, S.H., M.H



KUPANG, PRESSNEWS – Ditreskrimum Polda NTT diminta dan diharapkan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp70 juta milik Salmin Alkatiri, yang menyeret nama seorang haji yang berinisial B.  


Demikian disampaikan Salmin Alkatiri (pelapor) kepada media di Kupang pada jumat lalu, 9 Mei 2025 di kediamannya di Kupang. Ia berharap bahwa dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara intensif, pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka.


“Kita berharap dengan dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi secara marathon oleh penyidik dan pengumpulan sejumlah alat bukti, maka tentunya tersangkanya sudah bisa ditetapkan,” ujar Salmin.


Salmin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan  Hasil Penyidikan (SP2HP) yang  pertama, nomor B/830/XII/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Desember 2024 dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang kedua, nomor B/79/11/2025/Ditreskrimum, tanggal 21 Februari 2025 . Hal ini menandakan bahwa kasus tersebut  sudah ada pemeriksaan dari penyidik terhadap Terlapor dan saksi-saksi.


Salmin menjelaskan Meski sudah dilaporkan sejak November 2024, kasus penipuan yang dialaminya, belum ada perkembangan berarti. Bahkan terlapor hingga kini tak kunjung ditetapkan jadi tersangka.


"Perkara ini dilaporkan ke Polda NTT dengan Nomor: laporan polisi LP/B/344/X/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada 24 November 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan terkait jual beli tanah oleh seorang Haji yang berinisial B, sudah di lakukan pemeriksaan namun tak kunjung ditahan dan di tetapkan jadi tersangka" ujar Penasehat Hukum Pelapor, Jefrianus Pati Bean S.H advokat mudah dari LBH Surya NTT Saat ditemui awak media  di kantor LBH Surya NTT, Rabu 14 Mei 2025.


Terhadap laporan tersebut, kata Jefri (sapaan akrabnya), dirinya menyayangkan, polisi seperti tidak bisa menahan Terlapor Haji B (yang beralamat di alak kota kupang). Padahal, bukti-bukti yang diberikan harusnya sudah cukup untuk dilakukan penahanan.


"Ada apa dengan polisi kita yang lamban menangani perkara tersebut?" ucap Jefri, mempertanyakan.


Dia yakin, bila Haji B ditahan, maka kasus ini akan semakin terang benderang. 


"Sampai sekarang Haji B masih dibiarkan berkeliaran, sementara klien kami sudah menderita kerugian begitu besar. Ini benar-benar harus menjadi perhatian penyidik. Setidaknya dilakukan penahanan terhadap haji B," ucap advokat mudah yang dikenal kritis itu.


Dikatakannya, melihat fakta-fakta yang ada, maka tidak ada alasan bagi Ditreskrimum Polda NTT  untuk belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.


Proses hukum yang berjalan lamban sehingga Terlapor yang belum mendapatkan kepastian hukum juga disoroti oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI NTT) sekaligus penasehat hukum salmin Alkatiri, Herry F.F. Battileo,S.H.,M.H. Menurutnya, proses yang begitu lama menunjukkan aparat kepolisian tidak profesional. 


"Penyidik harus gerak cepat menyikapi persoalan tersebut. Perkara ini harus ada progres yang jelas dan terbuka ke publik. Perkara yang ratusan triliun saja bisa diselesaikan cepat, kenapa yang cuma puluhan juta lama sekali," tuturnya.


Herry (sapaan akrabnya) mengakui selama ini polisi memang lebih memilih menangani lebih dulu kasus-kasus yang viral. Alasannya sederhana, kasus-kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat.


"Fenomena 'No Viral No Justice' merupakan bukti masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan aparat penegak hukum, terutama soal pelayanan kepada masyarakat," kata Herry 

"Ada kecenderungan polisi baru menindaklanjuti laporan setelah viral dulu di media sosial," ujar advokat kondang tersebut.


Kemungkinan untuk melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), menurutnya, bisa saja dilakukan bila penyidik dianggap tidak becus dalam menangani perkara. 


Keterlambatan menangani perkara hingga hampir masuk 7 bulan terkatung-katung belum ada penetapan tersangka menandakan ketidakprofesionalan penyidik, kata Herry . 


Sebagai korban, Salmin yang juga mengaku, perkara tersebut sangat menyiksa dirinya dan keluarga. "Saya sudah bolak balik ke polda NTT menanyakan perkembangan kasus ini sudah hampir puluhan kali. Usia saya sudah 74 tahun. saya jalan saja susah tapi untuk mendapatkan kepastian hukum bagi diri saya, saya harus paksa jalan walaupun kadang saya di temanin penasehat hukum saya" ujar kakek berusia 74 tahun itu.


"Mau sampai kapan saya harus menunggu terus tanpa kepastian? Uang itu untuk hari tuanya saya tapi saya di tipu" tutur Salmin sambil meneteskan air mata .


Selain itu, Dimas Yulius Kofi S.H yang juga advokat mudah dari LBH Surya NTT menambahkan " Saya berharap kasus ini ada titik terangnya sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum dan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan para awak media wajib mengawal kasus ini sampai tuntas, " pungkas Advokat Muda yang sedang menyelesaikan magister hukum di undana itu.