Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Sakeos Kofi Minta Polisi Lanjutkan Laporan

Minggu, 04 Mei 2025 | Mei 04, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T14:15:39Z

Penasehat hukum terlapor: (kiri depan) Jefrianus pati bean S.H, (belakang) Dimas Y. Kofi S.H, (kanan) Herry F.F. Battileo, S.H., M.H

KUPANG-Kasus dugaan fitnah yang di lakukan oleh berinisial TT kepada Pelapor Bapak Sakeos Kofi bermula adanya surat penolakan proses ijin tambang galian C di Desa Poto kecamatan Fatuleu barat kabupaten kupang yang dikirim kepada Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur, 5 September 2024 lalu,terus berlanjut. Pasalnya, tak ada perdamaian yang terjadi meski telah dilakukan proses mediasi.


Pihak korban selaku pelapor yakni Bapak Sakeos Kofi yang bekerja sebagai Kepala dusun V di desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, dan terlapor yaitu berinisial  TT yang tergabung dalam perkumpulan Masyarakat Adat Desa Poto.


Korban Bapak Sakeos Kofi melalui kuasa hukumnya Jefrianus Pati Bean S.H dari lembaga Bantuan Hukum Surya NTT ( LBH Surya NTT) mengatakan, dalam mediasi yang dilaksanakan, Jumat (02/5/2025), yang di fasilitasi oleh pemerintah desa Poto, tidak mencapai kesepakatan.


“Sudah dilakukan mediasi, tapi gagal. Mediasi antara klien kami dengan terlapor, tidak tercapai kesepakatan,” ucapnya, saat jumpa pers di Kantor Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Jumat (02/5/2025).


Karena kasus tak menemukan titik temu, kuasa hukum Pelapor, Jefri (sapaan akrabnya) berharap pihak kepolisian melanjutkan penanganan perkara ini agar kliennya mendapatkan keadilan. 


" Saya berharap kasus ini diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan para awak media wajib mengawal kasus ini sampai tuntas, " pungkas Advokat Muda yang dikenal kritis itu .


Diberitakan sebelumnya, dengan adanya isi surat penolakan proses ijin tambang galian C di Desa Poto yang dikirim kepada Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur, 5 September 2024 . 


Dalam isi surat bernomor 15.KMA,MPPI/08/2024 ada pernyataan bahwa Bapak Sakeos Kofi terbukti telah menjual tanah di wilayah sekitar pantai Fatokolo untuk kepentingan Pribadi Bapak Sakeos Kofi sedangkan Bapak Sakeos Kofi tidak pernah seumur hidup nya menjual tanah sejengkal pun kepada siapapun. 


Sehingga Bapak Sakeos Kofi merasa difitna dan nama baiknya tercemar dengan pernyataan dalam isi surat yang ditandatangani oleh ke 48 warga yang tergabung dalam perkumpulan Masyarakat Adat Desa Poto. 


Laporan Sakeos Kofi tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Sakeos tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTPL/B/235/X/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NNT tertanggal 17 Oktober 2024.


Dalam STPL dinyatakan Sakeos telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 311 KUHP dengan kurungan penjara paling lama empat tahun.