Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Tidak Sekadar Viral, Akun Facebook Hendrikus Djawa Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Foto Ilegal

Selasa, 23 September 2025 | September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T15:20:39Z


Foto/ Jefrianus Pati Bean, S.H (Kiri) Pelapor(Tengah) Hironimus Liong, S.H (Kanan)


KUPANG – Niat mengangkat isu dugaan tindak pidana pengelapan di salah satu bank swasta di NTT berujung pada laporan pidana bagi pemilik akun Facebook, Hendrikus Djawa. Hal ini ditindaklanjuti secara resmi oleh korban yang didampingi tim penasihat hukumnya.


Tim penasihat hukum yang mendampingi korban terdiri dari:


1. Herry F.F Battileo, S.H., M.H.

2. Jefrianus Pati Bean, S.H

3. Yohanes Riantrino L. Tukan, S.H.

4. Piren Arauna Mellu, S.H., M.H.

5. Hironimus Liong, S.H


Bersama kliennya, tim hukum yang diwakili oleh Jefrianus Pati Bean, S.H. dan Hironimus Liong, S.H., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/1115/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.


Tak hanya karena narasi yang dianggap menyesatkan, pelaporan ini juga menyasar tindakan Hendrikus Djawa menyebarkan foto korban tanpa izin, sebuah pelanggaran serius terhadap privasi.


Advokat Jefrianus Pati Bean yang akrab disapa Jefri, merupakan advokat jebolan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sekaligus Penasihat Hukum korban, menegaskan bahwa tindakan kliennya melaporkan Hendrikus Djawa berdasar pada dua pelanggaran fundamental.


Pertama, terkait pencemaran nama baik. "Postingan tersebut dengan jelas memposting foto klien saya dalam konteks tuduhan kriminal 'penggelapan' tanpa disertai satu pun bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk fitnah dan telah merusak nama baik serta kehormatan klien saya," tegas Jefri usai proses pelaporan.


Kedua, dan ini yang sering diabaikan, adalah soal penyebaran foto tanpa izin. "Yang juga sangat kami sayangkan adalah tindakan semena-mena Hendrikus Djawa memposting foto klien saya tanpa seizinnya. Ini merupakan pelanggaran terhadap privasi dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tambahnya. Jefri menjelaskan, penggunaan gambar seseorang untuk kepentingan tertentu, apalagi yang bernuansa negatif, wajib mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan.


Tindakan Hendrikus Djawa menuai kritik pedas. Narasi dalam postingannya dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga terkesan dibuat sensasional untuk tujuan viralitas belaka, yang ditandai dengan penggunaan tagar seperti #viralvideo dan #trendi.


"Yang dilakukan oleh terlapor ini adalah bentuk eksploitasi isu yang ceroboh. Dia bersembunyi di balik topeng 'pembela keadilan', tetapi caranya justru menghancurkan prinsip due process of law dan menghancurkan hak privasi seseorang," kritik Jefri. "Ini adalah pelajaran mahal. Media sosial bukanlah tempat untuk main hakim sendiri. Jika memang ingin melaporkan suatu kejahatan, sampaikan melalui kanal hukum yang resmi, jangan jadikan media sosial sebagai panggung untuk menghakimi dan menyebar kebencian."


Dia memperingatkan bahwa kombinasi antara pencemaran nama baik dan penyebaran foto ilegal akan memperberat dampak hukum bagi Hendrikus Djawa, yang kini terancam jerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersama pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP.


Kasus ini diharapkan menjadi alarm bagi pengguna media sosial lainnya tentang betapa krusialnya etiket digital, menghormati privasi, dan memahami batasan antara menyampaikan informasi dengan melakukan pencemaran.