Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Pernyataan Kuasa Hukum PT. Sasando: Kepastian Hukum Mutlak atas Tanah di Kuimasi

Minggu, 21 September 2025 | September 21, 2025 WIB Last Updated 2025-09-21T03:30:31Z
Foto/Herry F.F Battileo,S.H.,MH

KUPANG – Kuasa hukum PT. Sasando, Herry F.F Battileo,S.H.,MH menegaskan bahwa status hukum dan kepemilikan tanah seluas 170,55 Ha di Desa Kuimasi, Kabupaten Kupang, NTT, telah memiliki kepastian hukum mutlak yang ditegaskan melalui dokumen resmi pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Selain menegaskan kronologi hukum yang telah selesai, Herry Battileo, sapaan akrabnya, melontarkan persoalan serius terkait tindakan sekelompok orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT. Sasando kepada Bupati Kupang.


Berikut adalah poin-pokok penegasan yang disampaikan:


1. Dasar Hukum Kepemilikan yang Sah

PT. Sasando memperoleh tanah melalui proses hukum yang sah dan diakui oleh seluruh instansi terkait, yang dibuktikan dengan berbagai dokumen, termasuk Keputusan Gubernur, Risalah Pemeriksaan Tanah, dan surat dari BPN yang menyatakan tanah tersebut adalah Tanah Negara.


2. Kekalahan Hukum Para Pengklaim

Seluruh klaim dari pihak lain, seperti Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin (Oni Benyamin), telah gugur di semua tingkat pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan hubungan hukum dengan tanah tersebut.


3. Persoalan Terbaru: Dugaan Penipuan dan Penerimaan Dokumen Bodong.


Herry Battileo menyoroti insiden yang terjadi beberapa hari lalu yang menjadi persoalan baru yang ingin diangkat:


· Aksi Sekelompok Orang: Sekelompok orang yang mengaku-aku sebagai ahli waris, tanpa memiliki bukti surat maupun alas hak yang sah secara hukum, telah berani mengatasnamakan PT. Sasando sebagai pemegang hak.

· Modus Penipuan: Kelompok tersebut telah menyerahkan tanah sesuai HGU PT. Sasando kepada Bupati Kabupaten Kupang. Lembar penyerahan hak ini disebut Battileo sebagai "dokumen bodong" karena hanya PT. Sasando yang sah sebagai pemegang hak saat itu yang dapat melakukan hal tersebut.

· Tudingan Kelalaian: Battileo mempertanyakan tindakan Bupati Kupang yang sesaat menerima lembar kertas tersebut tanpa melakukan verifikasi keabsahan. Persoalan hukumnya adalah mengapa Bupati tidak menanyakan keabsahan dokumen ataupun kepemilikan tanah tersebut kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan, yaitu Kementerian ATR/BPN, sebelum menerimanya. Tindakan kelompok tersebut diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan.


4. Status Terkini dan Implikasi Hukum


· PT. Sasando masih dalam proses permohonan hak baru (HGB) atas tanah tersebut dan telah memenuhi semua kewajiban perpajakan.

· Setiap penyerobotan atau upaya mengatasnamakan kepemilikan PT. Sasando adalah tindak pidana.


Herry Battileo menegaskan bahwa selain masalah lama yang telah selesai secara hukum,kini muncul persoalan baru berupa dugaan penipuan yang melibatkan kelompok tertentu dan kelalaian dalam verifikasi oleh pejabat publik. Kepastian hukum mutlak berada di pihak PT. Sasando, dan karena itu kuasa hukum mendesak Kepolisian untuk menyelidiki tindakan kelompok tersebut sebagai tindak pidana penipuan serta mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk selalu berkoordinasi dengan ATR/BPN sebagai satu-satunya instansi yang berwenang dalam penerbitan keputusan hak atas tanah.