Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Pengkhianatan Profesi: Seorang Oknum Guru Tercatat Resmi sebagai Terlapor Pengeroyokan Brutal di Pasar Oinlasi

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T01:57:58Z
Foto/Korban Pengeroyokan 

OINLASI, TTS - Sebuah dugaan pengkhianatan terhadap martabat profesi keguruan tercatat dalam berkas resmi kepolisian. Ricky Ariandi Nomleni (30), seorang guru yang seharusnya menjadi panutan, sementara tercatat sebagai terlapor utama dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/421/X/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT untuk kasus pengeroyokan di Pasar Oinlasi, Kamis (9/10/2025).


Berdasarkan dokumen yang ditandatangani AIPTU N. Siman Juntak selaku Kanit SPKT I Polres TTS, yang masih dalam proses penyidikan, terungkap keterangan bagaimana aksi kekerasan yang melibatkan terlapor oknum guru ini diduga berlangsung:


"Terlapor Cs diduga langsung memukul pelapor di bagian pelipis kanan, mata kanan bagian bawah, lengan kanan, punggung bagian kiri, dan leher bagian kanan..."


Tidak hanya itu, kekerasan diduga juga dialami Yakomina Nabut (60), seorang pensiunan guru yang berusaha melerai. Menurut laporan sementara, aksi ini diduga dilakukan oleh rekan seprofesi yang seharusnya menjadi teladan moral masyarakat.


Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini disebut-sebut mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten TTS. Ricky Ariandi Nomleni, yang seharusnya menjadi:

✓Teladan dalam berperilaku santun

✓Contoh dalam menyelesaikan masalah tanpa kekerasan

✓Pembentuk karakter generasi muda


Sementara tercatat dalam berkas polisi sebagai terlapor utama pengeroyokan yang diduga mengakibatkan luka-luka serius pada korban.


Aksi balas dendam oleh 30 orang keluarga korban yang mengepung rumah terlapor menunjukkan tingkat frustrasi masyarakat terhadap oknum guru yang diduga menjadi terlapor tindak kriminal. Perlu ditegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung.


Dengan telah diterbitkannya laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan ini, masyarakat diharapkan dapat bersikap sabar menunggu proses hukum yang transparan tanpa tebang pilih terhadap seluruh terlapor.


Kasus yang masih dalam penyelidikan ini diduga bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tuduhan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Namun penting untuk diingat bahwa semua ini masih dalam proses pembuktian dan terlapor memiliki hak untuk membela diri.