Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

"Gugatan Tak Berdasar!"Kuasa Hukum Rektor IAKN Paparkan Dasar Hukum Sahnya Pemberhentian WR II, WR III, dan Dekan FISKK"

Minggu, 23 November 2025 | November 23, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T17:31:22Z



Foto/Kuasa Hukum Rektor IAKN Kupang/ Ramly Muda(Ujung kiri), Herry F.F Battileo, Jefrianus Pati Bean(Tengah), Angela M.H Melur, Heribertus S.Y Pau (Ujung Kanan).


Kupang, [23/11/2025] – Gegara pemberhentian tiga pejabat pimpinan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang oleh Rektor, Dr. I Made Suardana, M.Th., meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang kini menjadi arena pertarungan hukum. Mantan Wakil Rektor II, III, dan seorang Dekan menggugat Rektor, menilai pemberhentian mereka cacat hukum. Ketiga gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 36/G/LH/2024/PTUN.KPG, 35/G/LH/2024/PTUN.KPG dan 34/G/LH/2024/PTUN.KPG.


Namun, kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, JEFRIANUS PATI BEAN, S.H., yang didampingi tim yang terdiri dari HERRY F.F BATTILEO, S.H., M.H, RAMLY MUDA, S.H.,MH,  HERIBERTUS Y. S PAU, S.H., dan ANGELA M.H. MELUR, S.H., secara tegas membantah seluruh gugatan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar, Jefri menyatakan bahwa langkah kliennya sudah tepat, sah, dan demi menyelamatkan kampus dari gaya kepemimpinan yang bermasalah.


"Klaim Penggugat bahwa pemberhentian ini tidak ada alasan dan cacat prosedur adalah omong kosong. Kami punya bukti-bukti kuat yang menunjukkan kinerja yang tidak optimal, pelanggaran prosedur, hingga sikap tidak kooperatif yang justru merusak tatanan organisasi. Semua bantahan dari para Penggugat itu kami sampingkan, karena tidak didukung oleh bukti dan argumentasi hukum yang kuat. Pemberhentian ini mutlak sesuai dengan kewenangan Rektor yang diatur dalam Statuta IAKN Kupang (PMA No. 37 Tahun 2020)," tegas Jefri dengan nada percaya diri.


Jefri memaparkan, pasal kunci yang menjadi landasan adalah Pasal 26, 27, 31, dan 55 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 37 Tahun 2020. Pasal-pasal tersebut dengan jelas memberikan kewenangan kepada Rektor untuk mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor serta Dekan, dengan alasan-alasan spesifik, termasuk "tidak dapat bekerja sama dengan Rektor".


"Yang disoroti para Penggugat hanya soal Nota Dinas. Mereka lupa bahwa di balik Nota Dinas itu, ada proses evaluasi kinerja panjang selama satu tahun. Ada dokumen 'Dasar Pemberhentian' yang sangat rinci yang telah disampaikan ke atasan, Dirjen Bimas Kristen. Ini bukan keputusan serta-merta, tapi hasil pengamatan mendalam," jelas Jefri.


Dalam persidangan yang akan datang, kuasa hukum Tergugat menyatakan kesiapan untuk mengemukakan berbagai fakta serta pertimbangan hukum yang mendasari keputusan pemberhentian tersebut.

Untuk perkara yang diajukan oleh mantan Wakil Rektor II, terdapar dugaan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan beasiswa yang diduga berimbas pada turunnya kepercayaan mahasiswa.


Sementara itu, dalam perkara yang diajukan oleh mantan Wakil Rektor III, pertimbangan pemberhentian didasarkan pada penilaian adanya kegagalan dalam membina kemahasiswaan serta menindaklanjuti kerja sama.


Adapun terkait perkara yang diajukan oleh mantan Dekan, pemberhentian didasarkan pada dugaan bahwa yang bersangkutan menciptakan konflik internal yang berlarut, bahkan hingga mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak pantas.


"Bayangkan, ada pimpinan yang dalam forum rapat menyebut 'kepalanya yang botak itulah yang konsisten' kepada Rektor. Atau ada Dekan yang secara tertulis menuduh Rektor dan pimpinan lain sebagai 'otak pencurian nomor surat'. Ini etika kepemimpinan seperti apa? Apakah ini yang kita ingin contohkan di kampus Kristen?" tandas Jefri, mengutip fakta-fakta dalam dokumen yang akan diajukan di persidangan.


Menanggapi tudingan cacat prosedur karena tidak ada Berita Acara Pemeriksaan, Jefri menegaskan bahwa pemberhentian jabatan struktural non-eselon di lingkungan kampus memiliki karakter khusus. Mekanisme yang ditempuh Rektor, dengan instruksi melalui Nota Dinas kepada Biro dan dilanjutkan dengan penerbitan SK, dinilai sudah memenuhi koridor hukum yang berlaku.


"Yang mereka gugat adalah kewenangan diskresi Rektor. Rektor punya hak untuk mengevaluasi tim kerjanya. Jika dinilai tidak lagi sevisi, tidak kooperatif, dan kinerjanya bermasalah, Rektor punya kewenangan untuk melakukan reshuffle untuk kepentingan institusi yang lebih besar. Gugatan ini justru menghambat proses perbaikan dan penyegaran yang sedang Rektor lakukan untuk memajukan IAKN Kupang," paparnya.


Dia menambahkan, posisi Tergugat sangat kuat di persidangan. "Kami yakin Majelis Hakim akan melihat bahwa keputusan Rektor ini dilandasi itikad baik, berdasarkan bukti, dan untuk menyelamatkan nama baik serta masa depan IAKN Kupang. Kami meminta gugatan ditolak," pungkas Jefri.


Dengan demikian, bola kini ada di pengadilan. Masyarakat akademik dan umum pun menanti, apakah gugatan tiga pejabat tersebut dalam perkara nomor 36/G/LH/2024/PTUN.KPG, 35/G/LH/2024/PTUN.KPG, dan 34/G/LH/2024/PTUN.KPG akan dikabulkan, ataukah justru kewenangan dan kebijakan Rektor yang akan dimenangkan oleh hukum.