Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Mediasi Cacat Hukum Kasus Pencurian Sapi: Korban Tolak Berdamai, Kuasa Hukum Desak Periksa Terlapor

Kamis, 27 November 2025 | November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-29T18:57:56Z
Foto/ Advokat Muda Jhon Samuwaru, S.H

KISAR- Upaya mediasi dalam penyelesaian kasus pencurian sapi di Desa Jerusu, Kabupaten Maluku Barat Daya, menuai penolakan dari kuasa hukum korban. Proses yang digelar di rumah NS tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan Siba Samuwaru sebagai pemilik sah sapi yang dicuri.


Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Kisar pada 29 Agustus 2025. Dalam laporan bernomor LP/B/VIII/2025/SPKT POLSEK KISAR, terlapor berinisial LL diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Bahwa korban Siba Samuwaru, yang kehilangan seekor sapi jantan berwarna hitam memberitahukan kepada Saksi yang berinisial NS, terkait peristiwa pencurian tersebut dari korban, kemudian NS mendampingi Siba untuk melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Dalam proses tersebut, NS tercatat sebagai pelapor - sesuai dengan ketentuan hukum yang memperbolehkan setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana untuk melaporkan.


Menurut uraian dalam laporan, pada 27 Juni 2025, terlapor LL datang dan mengaku telah menjual sapi milik Siba seharga Rp 4.000.000 tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. Akibat peristiwa ini, Siba sebagai pemilik sapi merasa dirugikan.


Kuasa hukum korban, Jhon Samurwaru, S.H., menegaskan penolakan kliennya terhadap proses mediasi yang telah berlangsung. "Kami atas nama korban menyatakan secara tegas menolak mediasi. Korban menginginkan proses hukum yang jelas dan transparan, bukan penyelesaian yang mengabaikan posisi korban yang sah," tegas Jhon dalam keterangannya.


Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Perpol No 8 tahun 2021 restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekan pemulihan kembali pada keadaan semula Namun dalam Restorative justice tersebut tidak libatkan korban dengan demikian kuasa hukum dari korban Jhon Samurwaru S. H menilai mediasi yang dilakukan tanpa kehadiran korban adalah cacat hukum. "Proses mediasi yang digelar tanpa kehadiran dan persetujuan korban adalah tidak sah. Kami meminta penegakan hukum yang prosedural dan berkeadilan bagi korban."


Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum dari korban meminta agar proses hukum tetap di lanjutkan dan Terlapor segera di panggil untuk di periksa agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menjadi pengalaman berharga bagi Terlapor untuk bisa lebih berhati-hati dalam melakukan perbuatan apapun yang akan merugikan orang lain. 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari kepolisian Polsek Kisar. Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya korban sah, dalam setiap upaya penyelesaian