Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

Oskar Pong, Calon Advokat Muda LBH Surya NTT, Soroti Eksploitasi Anak di Lampu Merah El Tari

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T23:57:11Z
Foto/Oskar Pong

KUPANG – Suara kritis datang dari kalangan penegak hukum muda. Oskar Pong, seorang calon Magister Hukum di salah satu kampus di Kota Kupang yang juga calon advokat muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, menyoroti fenomena memprihatinkan terkait maraknya anak-anak yang berjualan koran di kawasan lampu merah Jalan El Tari. Dengan latar belakang pendidikannya yang mendalam di bidang hukum, Oskar, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan bentuk pengabaian negara terhadap konstitusi.


“Jika kita membaca Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kehadiran anak-anak di lokasi berbahaya seperti lampu merah adalah bukti nyata bahwa jaminan konstitusi itu belum terpenuhi untuk mereka,” tegas Oskar Pong, yang sedang mempersiapkan diri untuk ujian advokat.


Dari kacamata hukum dan advokasi yang ditekuninya di LBH Surya NTT, Oskar melihat masalah ini memiliki dimensi yang kompleks, mulai dari eksploitasi ekonomi pada anak, kegagalan sistem perlindungan anak, hingga kelalaian pemerintah dalam memenuhi kewajibannya.


“Sebagai calon advokat dan akademisi, saya memandang ini sebagai ‘pelanggaran konstitusi berjemaah’. Dinas Sosial, DP3A, dan Satpol PP seolah tutup mata. Penertiban yang diminta bukanlah tindakan yang represif, tetapi tindakan yang prosedural dan solutif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Negara harus hadir dengan cara yang benar: menarik anak-anak dari jalanan, memulihkan hak mereka, dan mengembalikan mereka ke sekolah, bukan hanya mengusir mereka,” paparnya dengan analisis yang tajam.


Oskar mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk tidak lagi berwacana, tetapi segera bertindak konkret. Ia menawarkan perspektif hukum dan pendampingan dari LBH Surya NTT untuk bersama-sama mencari solusi yang berkelanjutan dan berperspektif hak anak.


“Ini adalah ujian bagi komitmen kita sebagai masyarakat hukum (rechtsstaat). Membiarkan satu anak pun kehilangan masa depannya demi sesuap nasi di tengah jalan adalah kegagalan kolektif kita. Saya, sebagai bagian dari LBH Surya NTT dan generasi muda hukum, sambil terus belajar, akan terus mendorong dan mengawal isu ini sampai ada tindakan nyata,” tutup Oskar Pong, menyampaikan komitmennya.


Desakan dari calon advokat dan magister hukum ini diharapkan mampu membuka mata para pemangku kebijakan untuk segera merumuskan langkah strategis, meninggalkan pendekatan tambal sulam, dan benar-benar menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas.