Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

HAKIM PENGADILAN NEGERI KUPANG KABULKAN EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA. KOK BISA ?

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T14:35:21Z

Foto/ Tim Penasehat Hukum Terdakwa (Ujung Kiri) Heribertus Y.S Pau, (Tengah) E. Nita Juwita Dan (Kameja Putih) Jefrianus Pati Bean 


KUPANG-Pengadilan Negeri Kupang akhirnya memutuskan menerima atau mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Raja alias R dan Putra alias P dalam putusan sela yang dibacakan Selasa 26 Agustus 2025. R dan P sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan dua pasal alternatif: Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa R dan P, Herry F.F Battileo, SH, MH, E. Nita Juwita, S.H.,M.H, Heribertus Y.S Pau, S.H dan Jefrianus Pati Bean, S.H mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana yang menjerat kliennya tersebut.


Majelis Hakim menilai eksepsi Terdakwa secara ilmiah dan penuh kecermatan dan memutuskan menerimanya dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang cacat dan batal demi hukum.


"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menurut kami sudah tepat dan berdasar hukum," ucap Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang diwakili oleh Jefrianus Pati Bean.


Jefri ( sapaan akrabnya) mengungkapkan, yang menjadi substansi materi dalam eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yakni syarat batalnya surat dakwaan demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang uraian secara cermat, jelas dan lengkap unsur-unsur tindak pidana dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan/terjadi.


Merujuk pada surat dakwaan JPU dalam menyusun rumusannya, kata Jefri, maka terkhususnya dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana itulah yang menjadi materi eksepsi/keberatan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.


Dia menyebutkan, menurut hukum acara pidana dan berbagai literatur hukum berdasarkan pandangan ahli hukum, sekaitan dengan syarat wajib merumuskan surat dakwaan secara syarat materil dakwaan, yaitu surat dakwaan wajib disusun dengan cermat, jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.


"Olehnya itu dengan memperhatikan secara saksama rumusan surat dakwaan dari JPU, maka Penasehat Hukum Terdakwa menilai bahwasannya terdapat rumusan surat dakwaan JPU pada surat dakwaan  Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana cacat yuridis yaitu tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," terang Jefri.


Dari situlah, sebut Jefri, menjadi pintu masuk pisau analisa hukum Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang menilai rumusan dakwaan JPU sekaitan dengan dakwaan  Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana itu cacat yuridis syarat materilnya. Di mana JPU tidak menyebut dan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap bestandeel dari elemen unsur pidananya.


Sementara, kata Jefri, dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana unsur-unsur pidana (deliknya) terdiri dari unsur barangsiapa, dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama (melakukan kekerasan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih), dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan atau dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Inti pokoknya seperti itu unsur-unsur deliknya," tutur Jefri.


"Di situlah pintu masuk kami dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengeluarkan persilatan hukum yang kami miliki," ungkap Jefri yang dikenal sangat piawai dan mumpuni akan pengetahuan hukum pidana materil dan pidana formil (hukum acaranya).


Jefri menjelaskan substansi materi eksepsi Terdakwa bahwa dalam dakwaan a quo, di mana dalam dakwaan JPU tidak jelas,kurang pihak dan tidak cermat mengenai uraian tindak pidana.


Padahal, kata dia, ada keharusan hukum JPU wajib menyebutkan dan menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap yang digambarnya (dikonstruksikan) pada keadaan/peristiwa bagaimana cara-cara terdakwa melakukannya (berbuat dalam kategori tindak pidana).


Kesemuanya itu, sebut Jefri, merupakan unsur syarat materil dakwaan yang wajib digambarkan/diilustrasikan dalam rumusan dakwaan JPU terhadap cara-cara terdakwa berbuat (melakukan perbuatan) agar perumusan dakwaannya terlihat secara jelas dan lengkap, sehingga dipandang cara penyusunan surat dakwaan oleh JPU cermat sifatnya.


"Jika syarat materil dakwaan tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukumnya adalah surat dakwaan JPU dapat berakibat batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP," jelas Jefri.


Lebih lanjut Jefri menegaskan bahwa materi eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa sendiri telah disusun secara Ilmiah dengan merujuk pada sumber-sumber hukum berupa teori/doktrin ahli hukum pidana dan acara pidana serta yuriprudensi (Putusan Hakim) baik di masa lampau maupun perkembangan hukum di masa sekarang ini tentang berbagai contoh batalnya surat dakwaan demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.


"Putusan eksepsi dikabulkan merupakan refleksi kepada aparat penegak hukum terutama JPU agar tidak sembrono alias berhati-hati dalam mendakwa seseorang untuk di bawah ke meja hijau," ujar Jefri.


Menurut Jefri, surat dakwaan bukan uji coba atau percobaan keberuntungan mempidanakan seseorang. Hal itu, kata dia, memiliki rumusan ilmiah, bukan dibuat asal-asalan atau dirumuskan begitu saja.


Ia mengatakan, amar putusan sela atas eksepsi dalam perkara pidana tersebut, antara lain Menyatakan keberatan dari Para Terdakwa/ Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut diterima, Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum, Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Membebankan biaya perkara kepada negara.


Usai putusan dibacakan, petugas Rutan Kelas IIB Kupang langsung memproses administrasi pembebasan terdakwa. Terdakwa terlihat lega dan mengucapkan terima kasih kepada tim Penasehat Hukum yang telah berjuang membelanya.


"Publik harus mengakui bahwa kasus ini bak sebuah pukulan up cut membuat knowck out (KO) Jaksa PU diatas kanvas ring pertarungan hukum," Jefri menandaskan.