Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Music

{getBlock} $label={Music} $type={block1}

Indeks Berita

"Hanya Janji dan Janji Saja!" Laporan Penganiayaan di Polres Kupang Mengambang, Penyidik Dinilai Lamban

Senin, 20 Oktober 2025 | Oktober 20, 2025 WIB Last Updated 2025-10-20T09:04:01Z
Foto/Penasehat hukum pelapor Herry.F.F Battileo, S.H.,M.H

KUPANG – Sebuah laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan seolah tenggelam dan hanya menjadi arsip belaka di Polres Kupang. Hingga berita ini diturunkan, terlapor dalam kasus tersebut, terlapor berinisial DF, belum juga ditahan, meski laporan telah dibuat sejak 26 Juli 2025 lalu.


Agustinus Afianus Feni (56), seorang petani dari Kelurahan Buraen, Kabupaten Kupang, menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2025 silam. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/VII/2025/SPKT/POLRES KUPANG, korban mengaku dipukul di bagian leher dan tengkuk, lalu dibanting hingga jatuh di aspal oleh DF. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit dan luka gores.


"Sudah berulang kali kami menagih janji ke penyidik. Hanya jawaban 'tunggu, prosesnya sedang berjalan' yang kami dapat. Sampai kapan korban harus menunggu? Ini adalah bentuk penganiayaan berlapis, secara fisik dan secara psikologis akibat ketidakpastian hukum," tegas Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., Penasehat Hukum korban, ketika dikonfirmasi.


Herry, Sapaan akrabnya, menyayangkan sikap lamban yang ditunjukkan oleh aparat penyidik. Padahal, bukti laporan telah tercatat resmi, kronologi kejadian jelas, dan bahkan ada saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.


"Kasus ini jelas-jelas masuk dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kami mempertanyakan komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum. Apakah ada upaya untuk mendiamkan kasus ini? Atau ada faktor lain yang membuat tersangka merasa kebal hukum?" tambah Herry dengan nada prihatin.


Upaya mediasi secara damai yang sering menjadi alasan kelambatan proses, menurut Herry, tidak berlaku dalam kasus ini. "Tidak ada sama sekali upaya perdamaian dari pihak manapun. Yang ada, korban terus menunggu dengan rasa sakitnya, sementara terlapor bebas beraktivitas."


Keluarga korban yang hidup sederhana sebagai petani merasa semakin frustasi. Mereka datang ke polisi untuk mencari keadilan, namun justru disuguhi antrian janji yang tak kunjung realisasi.


"Kami meminta Kapolres Kupang untuk turun tangan dan mengawasi langsung proses penyidikan ini. Jangan sampai aparat penegak hukum justru menjadi pemicu hilangnya kepercayaan publik," pungkas Herry.


Hingga saat ini, publik masih menunggu tindakan tegas dari Polres Kupang. Apakah janji-janji penyidik akan benar-benar diwujudkan dalam bentuk penanganan yang serius, atau kasus ini akan menjadi bukti lain dari 'penganiayaan' oleh sistem terhadap korban kecil?