![]() |
Foto/Penasehat Hukum Korban, Aryt Manil,S.H |
OEKABITI, KUPANG – Penasihat hukum korban, Aryt Manil, S.H., secara resmi mendesak Kapolsek Amarasi untuk segera mengangkat status perkara pengeroyokan yang menimpa Sengrit Runesi (29). Desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan terjadinya penundaan yang berpotensi menghambat proses hukum, padahal laporan polisi (LP) telah dibuat sejak empat bulan lalu.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / 32 / XII / 2024 / Polsek Amarasi yang berasal dari Laporan Polisi Nomor: B / V / 2025 / Polsek Amarasi tanggal 25 Mei 2025, peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Korban, Sengrit Runesi, seorang sopir, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Berinisial YO, DO, YO dan AR.
Hingga berita ini diturunkan, kasus yang menimpa klien Aryt Manil tersebut masih berstatus sebagai penyelidikan (lidik). Status ini merupakan tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi perkara penyidikan.
"Kami telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kapolsek Amarasi untuk mempercepat proses pengangkatan status ini dari lidik ke penyidikan. Kelambatan dalam proses ini, yang sudah berlangsung sejak Mei, berisiko mengaburkan barang bukti, melupakan saksi, dan pada akhirnya mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegas Aryt Manil, S.H., ketika dikonfirmasi.
Aryt Manil menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan bukti awal yang tercantum dalam laporan polisi, termasuk adanya saksi-saksi, perkara ini sudah memenuhi syarat substantif untuk dinaikkan statusnya. Penahanan waktu, menurutnya, hanya akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan korban yang sedang berjuang untuk memperoleh kepastian hukum.
"Setiap detik sangat berharga dalam proses hukum. Kami meminta Kapolsek Amarasi untuk bertindak profesional dan proporsional. Jika sudah ada cukup bukti permulaan, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pembukaan tahap penyidikan," tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Kitab Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara penyidikan adalah tindakan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna mengungkap tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Desakan dari penasihat hukum korban ini menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah laporan. Masyarakat dan pihak korban menunggu sikap tegas dari Kapolsek Amarasi untuk merespons permintaan ini.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut dan alasan di balik belum ditingkatkannya status perkara, meski laporan telah diterima sejak empat bulan yang lalu.